Welcome Guest!
Friday, 19 Apr 2024, 17:15
Main | Registration | Login | RSS
Translate to

Menu Site

Categories

Polling

Rate my site
Total of answers: 21

Statistic


Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Login form

Main » 2009 » December » 3 » PERSPEKTIF CARUT MARUT KOTA MALANG
17:22
PERSPEKTIF CARUT MARUT KOTA MALANG

PERSPEKTIF CARUT MARUT KOTA MALANG

Sebuah pandangan dari seseorang yang memilih Malang sebagai tempat hidup

Ir. Bambang Prayitno, IAI.
(Mantan Ketua IAI Cabang Malang)
 

 

Pada saat saya memilih bermukim di Kota Malang awal tahun 1990, saya melihat kota Malang adalah sebuah kota yang ideal dan masih memiliki dua buah alun-alun (dalam istilah asing disebut town square), yaitu alun-alun ’kotak’ dan alun-alun ’bunder’ dan beberapa lapangan (dalam istilah asing disebut plaza atau pi’azza) antara lain  lapangan Rampal, stadion Gajayana, dan lapangan di jalan Malabar/Guntur. Juga masih banyak ruang terbuka hijau sebagai area resapan air seperti di Taman Indrokilo  yang dulunya merupakan ’lembaga hortikultura’ yang penuh dengan tanaman hias dan bunga-bunga,  terdapat juga di kawasan SPMA (di daerah Tanjung) dan tanah lembaga pertanian di jalan Veteran. Selain itu ada tempat berjalan-jalan (dalam istilah asing disebut mal’) atau pedestrian yang asri di jalan Ijen dan trotoir-trotoir di daerah pertokoan Kayutangan serta jalan-jalan lain. Sekarang ini telah muncul banyak sekali plaza dan mall, dimulai dari Malang Plaza, Gajahmada Plaza, Dieng Plaza, Plaza Araya, Alun-alun Mall, dan yang terakhir sangat menakjubkan masyarakat awam di Malang adalah town square baru berupa Malang Town Square (Matos) yang dengan sangat berhasil memunculkan permasalahan lalu-lintas  Jalan Veteran.

 

Pada dasarnya kita ini terpengaruh dan sangat latah oleh ide-ide dan keinginan orang-orang Hongkong dan Singapura yang sangat mendambakan alun-alun dan lapangan seperti yang telah kita miliki selama ini. Mereka tidak dapat memiliki alun-alun dan lapangan karena keterbatasan lahan sehingga mereka membuat alun-alun dan lapangan di dalam bangunan publik seperti pertokoan dan kondominium, tetapi sebaliknya kita yang telah memiliki alun-alun, plaza, dan mall justru membuat yang ’palsu’ serta mengurangi atau bahkan memusnahkan yang asli.

 

Setelah 15 tahun saya tinggal di Kota Malang,  sudah banyak ruang terbuka hijau yang menjadi perumahan elite dan akan menjadi lahan investasi, bahkan yang sangat menggelitik saya untuk membuat tulisan ini adalah adanya rencana ’spektakuler’ dari sang penguasa untuk merubah alun-alun kotak menjadi Alun-alun Junction  (AAJ) demi kepuasan sejenak dari segelintir orang yang tidak melalui kajian yang mendasar dan mendalam.

 

Kalau kita mau melihat sejarah, maka seharusnya alun-alun kotak adalah ’milik’ Kabupaten Malang, karena alun-alun dahulu dibuat untuk memfasilitasi fungsi kabupaten. Alun-alun dan kabupaten di Malang ini memang polanya agak unik dibandingkan kota-kota lain yang menjadi ibukota kabupaten di daerah pesisir Utara Jawa. Pada umumnya alun-alun dikelilingi oleh bangunan kabupaten dengan pendoponya menghadap ke Utara,  masjid Jami’ menghadap ke Timur, dan penjara menghadap ke Barat. Menurut saya, karena sesuatu hal kabupaten tidak dapat menghadap ke Utara, tetapi menghadap ke Selatan (barangkali menghadap ke kanjeng Ratu Nyi Roro Kidul), tetapi karena akses dari Surabaya mau tidak mau harus dari Utara, sehingga letak bangunan kabupaten bergeser ke sebelah Timur alun-alun (tentu ini merupakan pertimbangan yang sulit pada saat itu). Mungkin pada saat itu akan lebih bagus kalau dibuat seperti keraton Yogyakarta dan Solo yang memiliki dua buah alun-alun di Utara dan Selatan, dan mungkin saja saat itu dipertimbangkan oleh segelintir orang dengan tidak melalui kajian yang mendasar dan mendalam.

 

Kalau melihat sejarah, gemeente atau pemerintah kota berdiri tanggal 1 April 1914  sedangkan  kabupaten sudah ada terlebih dahulu, sehingga sekali lagi alun-alun adalah milik kabupaten, bukan milik pemerintah kota, dengan kata lain kalau mau merubah harus minta ijin pemiliknya. Atau bahkan mungkin alun-alun adalah milik masjid Jami’, karena hampir semua masjid Jami’berada di sebelah Barat alun-alun sesuai dengan konsep masjid Jami’ pada umumnya, yaitu bila suatu saat terjadi makmur, maka alun-alun dapat menampung luberan pengunjung. Jadi  alun-alun secara tidak langsung menjadi serambi masjid. Apalagi di samping masjid Jami’ terdapat gereja dan bangunan-bangunan vital lainnya. Dapat kita simpulkan dan semakin memperkuat bahwa alun-alun adalah milik seluruh masyarakat Malang Raya dan menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dilestarikan. Bagaimana masyarakat Malang Raya? Apa hanya ho oh, ho oh saja dengan rencana AAJ yang mungkin sekali akan merubah tatanan kehidupan di sekitar alun-alun?   

Sudah banyak tulisan yang membahas mengenai rencana perubahan fungsi alun-alun, bukan berarti muncul kelatahan tetapi ini memang harus diingatkan untuk dikaji ulang dan jangan mentang-mentang masyarakat Malang telah memiliki ’Malang Town Square’ yang berarti secara harfiah sebagai ’Alun-alun Kota Malang’, terus kemudian alun-alun kotak boleh diobrak-abrik seenaknya saja.

 

Kembali ke rencana alun-alun kotak menjadi AAJ, berikutnya saya ingin ingin menyampaikan pandangan sebagai berikut :

1.      Hilangnya sejarah dan budaya

Telah cukup jelas terbaca pada tulisan di atas bahwa rencana perubahan alun-alun merupakan upaya yang tidak dilandasi kajian sejarah dan budaya secara mendasar dan mendalam.

2.      Berkurangnya ruang terbuka hijau dan lahan resapan

Sudah banyak ruang terbuka hijau dan lahan resapan di kota Malang ini yang telah hilang dan akan hilang yang  secara khusus menimbulkan banjir di kota Malang dan secara umum akan merubah ekosistem di kawasan Malang Raya

3.      Dampaknya terhadap sirkulasi lalu lintas

Pada saat kota Malang dibangun dulu, lebar jalan tentu sudah diperhitungkan terhadap kebutuhan jumlah penduduk dan jumlah kendaraan yang ada dengan bangunan tidak bertingkat dan bertingkat dua lantai. Sekarang jumlah penduduk dan kendaraan bertambah sangat banyak, juga bangunan bertingkat lebih dari dua lantai. Tentu ini berdampak pada kemampuan jalan sebagai sarana sirkulasi.

4.      Penyalahgunaan lahan yang tidak sesuai

Daerah sekitar alun-alun memang merupakan kawasan pemerintahan dan perdagangan/bisnis, tetapi tidak berarti bahwa alun-alun dapat dirubah menjadi kawasan perdagangan dan bisnis. Kalau dilakukan perubahan fungsi alun-alun maka seharusnya dibuat Perda baru yang membatalkan Perda lama. Apabila rencana ini terus dilaksanakan tanpa membuat Perda baru, maka seluruh pejabat yang berkuasa dapat diadukan melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi hukum.

5.      Gagalnya pengembangan wilayah kota Malang

Perubahan alun-alun kotak ini menggambarkan seolah-olah kota Malang ini sudah kehabisan lahan dan sudah tidak ada lagi kawasan atau wilayah kota yang harus dikembangkan sehingga masyarakat kota harus berdesak-desakan di pusat kota. Seharusnya perlu dikembangkan Central District Bisnis (CDB) baru di wilayah berpenduduk padat seperti Sawojajar dan atau sebagai generator di wilayah berpenduduk jarang. Saya kira banyak ahli-ahli perkotaan di kota Malang yang dapat membantu pengembangan wilayah kota Malang.

6.      Investasi yang mahal berdampak pada rusaknya tampilan dan  ekologi

Cukup banyak aspek yang akan saya sampaikan pada masalah ini, berturut-turut sebagai berikut :

-           Seperti telah kita alami bersama bahwa kehidupan di bawah tanah adalah bukan habitat manusia, habitat manusia adalah di atas permukaan tanah, bukan di atas tanah maupun di bawah tanah. Kalau di atas tanah sudah lebih dari empat lantaipun sudah harus dengan pengkondisian udara karena tekanan udara, gaya tarik bumi, dan kecepatan anginnya sudah tidak sesuai dengan kodrat manusia, demikian juga untuk kehidupan bawah tanah (underground) yang sangat gelap dan tidak ada sinar matahari sudah pasti membutuhkan pengkondisian udara (AC) terus menerus yang bararti penggunaan energi/BBM sangat besar. Apakah masih sesuai dengan kondisi faktual saat ini bahwa BBM mahal dan cadangan tinggal sedikit serta dihimbau oleh Pemerintah Pusat untuk menghemat energi.

-           Biaya konstruksi juga sangat berbeda dengan membangun ke atas karena basement atau underground building harus dibuat kedap air pada lantai dasar dan dinding luarnya yang berbatasan dengan tanah (dan air) dari beton bertulang kedap air dengan ketebalan minimal 30 cm. Sehingga lantai dasarnya merupakan pondasi plat penuh yang semestinya dapat menunjang bangunan sampai dengan 10 lantai di atasnya. Tetapi disini hanya dipakai untuk mengubur basement saja. Menurut perkiraan saya membangun satu lantai basement adalah setara dengan membangun 2-3 lantai di atas permukaan tanah karena biaya konstruksi, utilitas, dan operasionalnya berbeda. Kalau begitu mengapa tidak menambah lantai bangunan-bangunan yang telah ada saja seperti Sarinah dan sebagainya sehingga kelestarian alun-alun kotak masih terjaga dan tetap asri.

-           Masalah lain adalah masalah limbah yang ditimbulkan berupa sampah maupun faeces (tinja), yang biasanya lebih murah kalau disalurkan ke bawah secara gravitasi. Sampah disalurkan melalui shaft sampah dari lantai-lantai atas ke bawah dan ditampung oleh kontainer untuk selanjutnya diangkut truk ke TPA, tetapi ini sebaliknya dari bawah ke atas dengan lift sampah, conveyor atau vacuum cleaner raksasa. Demikian juga untuk tinja biasanya ada septic tank di bawah lantai terbawah, tetapi akan ada septic tank di bawah lantai basement terbawah, bagaimana dengan  perawatan dan pengurasannya, atau mungkin diperlukan instalasi STP (Sewage Treatment Plant) atau sejenisnya untuk mengolah limbah biologis dan basah serta diperlukan instalasi daur ulang untuk limbah padat dan kering.

-           Apalagi bila Alun-alun Junction nanti akan menjadi  CDB yang pasti akan memerlukan sarana komunikasi seperti antene dan parabola yang biasanya diperlukan pada bangunan bertingkat banyak, maka jangan kaget bila nantinya pada puncak-puncak pohon beringin yang ada di sekitar alun-alun kotak nanti ada bermunculan antene dan parabola.

-           Perlu dipertanyakan mengenai prosedur munculnya proyek AAJ ini, apakah sudah dilakukan studi AMDAL (Lingkungan, Fisik, Ekonomi, dan Sosial) yang berisi tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). RKL dan RPL ini harus mendapat rekomendasi dari lembaga penilai AMDAL.

 

Demikian keluhan dan pandangan saya, semoga para pejabat yang berkuasa dapat merenungkan kembali segala kebijaksanaannya agar betul-betul bijaksana dan tidak hanya menuruti kehendak  seorang ’penguasa’ di Malang Raya ini. Kita sudah mendengar bahwa lapangan rampal juga akan menjadi kawasan bisnis, padahal kota Malang ini sekarang sudah penuh dengan ruko, dan kita tunggu saja kapan alun-alun bunder akan menjadi kawasan bisnis demikian pula yang akan terjadi pada lapangan-lapangan yang ada di Kota malang. Kapankah masyarakat Malang raya ini menjadi masyarakat yang produktif kalau kotanya dipenuhi dengan kawasan bisnis bagi pemasaran produk asing yang secara tidak langsung mendidik masyarakat menjadi konsumtif? Siapakah yang diuntungkan? Kita jangan hanya berfikir profit saja, bagaimana benefitnya? profit dan benefit untuk semua masyarakat Malang Raya, bukan profit untuk investor dan kas pemerintah yang ujung-ujungnya sedikit banyak untuk tunjangan-tunjangan ini itu, masyarakat hanya bisa ”ngaplo”.

 

Demikian istilah ”Carut Marut” saya munculkan sebagai cerminan perkembangan pembangunan di Kota Malang yang tidak terkonsep dengan tidak melalui kajian yang mendasar dan mendalam.

 

 

 




 

Category: General | Views: 1418 | Added by: pindo | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Only registered users can add comments.
[ Registration | Login ]