Welcome Guest!
Thursday, 25 Apr 2024, 07:23
Main | Registration | Login | RSS
Translate to

Menu Site

Categories

Polling

Rate my site
Total of answers: 21

Statistic


Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Login form

Main » 2009 » December » 3 » TEORI KONTRAK SOSIAL TERHADAP FENOMENA PENDIDIKAN, PROFESIONAL, DAN LEGALITAS ARSITEK
16:12
TEORI KONTRAK SOSIAL TERHADAP FENOMENA PENDIDIKAN, PROFESIONAL, DAN LEGALITAS ARSITEK
Abstrak

Resesi kali ini bukan hanya ‘menggangu’ kelangsungan hidup profesi arsitek saat ini, namun juga merupakan momen yang menetukan arah ‘berasitektur’ para arsitek jika saja kesulitan ini berlalu nanti. Beratus-ratus bahkan beribu Arsitek dan calon arsitek telah kehilangan pekerjaan dan juga kesempatan untuk memanfaatkan hasil pendidikan Arsitektur yang mereka miliki. Kesempatan mungkin akan muncul kembali beberapa tahun lagi, namun dalam bentuk yang berbeda. Sementara menunggu, rasanya kita akan kehilangan ketajaman kemampuan akibat hilangnya sarana untuk terus mengasah kemampuan kita
Dalam bidang pendidikan terdapat kesulitan dalam menghubungkan perubahan dengan faktor-faktor yang mempunyai pengaruh terhadapnya. Perubahan kurikulum saja tidak memberi gambaran yang lengkap mengenai perubahan-perubahan konsepsual yang sesungguhnya terjadi. Konflik-konflik yang terjadi di pembangunan saat ini membentuk wawasan para alumni mengenai arsitektur, peran profesi di dalam masyarakat dan karya-karya yang diciptakannya.
Arsitek dalam segala tindakannya selalu mempertimbangkan diri pada etika profesi serta tanggung jawab sebagai profesional. Dalam memberikan jasa profesional, arsitek selalu bertindak tegas dan jujur. Mematuhi rambu-rambu standar profesional dan teknis yang relevan. Namun saat menghadapi penugasan, keahlian, dan ketelitiannya berjalan dalam ritme yang tinggi sesuai dengan syarat integritas, obyektivitas, serta syarat independensi yang berlaku. Sehingga jika ditinjau dari keprofesian arsitek maka terdapat kerangka pikir atas kontrak, hasil rancangan dipandang dari kontrak tertulis antara arsitek atau Biro Arsitek dengan klien, dan antara Arsitek dengan patner dan kontrak sosial dengan masyarakat sebagai kontrol.

Kata kunci: Teori Kontrak Sosial, Pendidikan, Profesional, Legalitas
Category: Articles | Views: 19573 | Added by: pindo | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Only registered users can add comments.
[ Registration | Login ]