Pemasangan papan reklame di trotoar dan median jalan di Malang sudah tidak terkendali. Maraknya pemasangan reklame itu telah merusak pemandangan menjadi semrawut. %)[color=blue]
Knapa reklame itu tidak ditempatkan pada ruang yang disediakan, misalnya di kawasan khusus pemasangan reklame, seperti central bussiness distrik atau pusat kota, taman, dan panggung reklame . Tentunya dengan melihat aspek keindahan dan kenyamanan pengguna jalan. Jadi, tidak asal pasang
Bagai mapun juga kebanyakan pejalan kaki sering menemui reklame, baik berupa spanduk. billboard, poster dan neonbox yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya.
Apakah fasilitas pejalan kaki telah berganti menjadi fasilitas reklame?
Apakah tidak ada aturan bahwa reklame tidak boleh menutup fasad dari bangunan?
Apakah harus ada penyediaan tempat untuk reklame pada bangunan yang memiliki lokasi tertentu?
Pak sama satu lagi? kug g da fasilitas upload gambar pada saat pembuatan tread, biar g bosen liat tulisan. haha, just share. Added (21 Sep 2011, 16:04)
---------------------------------------------
Waduh2 sepi banget yah. Apa salah forum yah?